Seputarberitas - Beredarnya mie instan merk ''Bikini'' beberapa waktu lalu sempat mengegerkan publik. Selain memuat unsur-unsur pornografi, ternyata mie tesebut juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM Kota Bandung berhasil menggerebk rumah mewah yang dikathui sebagai tempat pembuatan mie. Rumah tersebut pun berasa di Depok, Jawa Barat dan di kelola oleh seoarang mahasiswi berinsial TW (19) yang sedang menmepuh kuliah di Bandung
Akibat perbuatannya, produsen mie 'Bikini'' atau Bihun Kekinian kini terancam di kenakan sanksi dari pasal dalam dua undang-undang sekaligus. Pasalnya, produk yang dijual online ini tidak mengantongi pangan industi rumah tangga (PIRT) maupun izin edar makanan.
Ancamannya adalah dua tahun di penjara atau denda Rp 4 Miliar. Bisa juga dikanakan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau Rp 2 M.
Padahal, untuk pangan dengan risiko rendah biasanya hanya perlu mengurus izin PIRT dari Dinas Kesehatan kota/kabupaten dengan biaya Rp 500 ribu per produk.

No comments:
Post a Comment